Posted in

Fenomena Terkibarnya Bendera One Piece !! Kekecewaan Generasi Muda Terhadap Pemerintah ?!

Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80, jagat media sosial diramaikan dengan kemunculan bendera One Piece, sebuah kartun anime yang dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih. Aksi ini menjadi populer di ruang publik, bahkan pemerintah merespons ini sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Menurut Ayom Mratita Purbandani, peneliti dari Center for Digital Society (CfDS) FISIPOL UGM, fenomena ini lebih tepat dipahami sebagai ekspresi perlawanan simbolik dan bentuk kebebasan sipil, bukan sebagai ancaman negara.

Ayom menjelaskan bahwa penggunaan simbol dari budaya populer telah menjadi sarana masyarakat dalam menyampaikan kritik sosial secara kreatif. “Ini adalah ekspresi protes yang sifatnya simbolik. Idiom budaya populer digunakan sebagai media kritik, mirip dengan simbol salam tiga jari di Thailand atau semangka yang digunakan sebagai simbol dukungan terhadap Palestina,” ujarnya, Kamis (14/7).


Menurutnya, bentuk perlawanan semacam ini bersifat spontan, emosional, dan lebih cepat menyebar di media sosial, berbeda dari demonstrasi konvensional. Karena itu, Ayom menilai reaksi pemerintah yang menganggap aksi ini sebagai hal makar, justru menunjukkan adanya political paranoid.
“Bendera One Piece, khususnya simbol bajak laut, bukan hanya sekadar tren anime. Ketika ia dikibarkan menjelang 17 Agustus, ini menunjukkan adanya distorsi makna simbolik. Anak muda tampaknya sedang melakukan bentuk protes diam melalui simbol global yang mereka maknai lebih relevan dibanding simbol kenegaraan yang dianggap kehilangan makna esensial,” kata Riyan, Minggu (3/8/2025)

MEMAHAMI ARTI DARI FENOMENA BENDERA ONE PIECE

Bendera yang dipakai dalam fenomena ini, dikenal dengan nama Jolly Roger dalam serial anime One Piece, merupakan simbol tengkorak dengan dua tulang bersilang yang digunakan oleh bajak laut sebagai identitas mereka. Ini bukan sekadar simbol bajak laut, tetapi telah menjadi ikon perlawanan simbolik terhadap sistem yang dianggap represif, ketidakadilan sosial, dan impian akan dunia yang bebas dan adil. Pemerintah seharusnya melihat dan memahami dari perspektif ini untuk kemudian ditanggapi secara positif.

Dalam narasi One Piece, bendera tengkorak tersebut bukan simbol kekerasan atau kejahatan semata, tetapi menjadi representasi dari impian, kebebasan, solidaritas, dan perlawanan terhadap tirani. Dalam pengibaran bendera One Piece di Indonesia, sebagian melihatnya sebagai simbol perlawanan terhadap apa yang dianggap ketidakadilan atau ketidakpuasan terhadap pemerintahan saat ini. Bendera One Piece ini ada elemen topi jerami pada tengkorak di bendera Jolly Roger tersebut, yang merupakan ciri khas dari tokoh utama dalam One Piece, Monkey D. Luffy.

Respons dari Pemerintah

Fenomena Mahjong Ways Mudah Jackpot bendera Jolly Roger atau lambang tengkorak hitam yang dikibarkan di sejumlah daerah belakangan ini memantik perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk kalangan politik dan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai tindakan tersebut bukan sekadar ekspresi simbolik, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya sistematis untuk memecah belah bangsa. Ia menegaskan, pemasangan bendera semacam itu berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan nasional jika dibiarkan tanpa pengawasan.

“Kami mendeteksi dan menerima masukan dari beberapa lembaga pengamanan bahwa memang ada indikasi upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Dasco di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Nada serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan, yang menyebut adanya provokasi dari kelompok tertentu yang mencoba menurunkan marwah Merah Putih dengan menggantinya menggunakan simbol-simbol fiksi seperti bendera Jolly Roger.

Budi menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya menyinggung nilai-nilai kebangsaan, tetapi juga mencederai penghormatan terhadap simbol negara.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sudah sepatutnya kita menahan diri dari tindakan yang memprovokasi, apalagi menggunakan simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa penghinaan terhadap bendera negara memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah atau bersama simbol lain apa pun.

“Pemerintah tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan unsur kesengajaan dan provokasi, tindakan hukum tegas dan terukur akan diambil demi menjaga ketertiban serta kewibawaan simbol negara,” tegas Budi.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing provokasi, serta bersama-sama menjaga kehormatan Merah Putih sebagai lambang perjuangan dan persatuan bangsa Indonesia.

Aturan Pengibaran Bendera di Indonesia

Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger simbol bajak laut dari anime One Piece belakangan ini menarik perhatian publik. Banyak yang bertanya-tanya: apakah tindakan itu melanggar hukum, atau sekadar bentuk ekspresi budaya populer?

Untuk menjawab hal itu, perlu menilik kembali aturan resmi mengenai pengibaran bendera di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera resmi negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.

Bendera ini wajib dikibarkan dengan penuh hormat dan martabat, terutama dalam konteks kenegaraan. Namun, undang-undang tersebut tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera lain, termasuk bendera fiksi seperti dari anime atau komunitas tertentu selama tidak menodai kehormatan Merah Putih.

Larangan yang Harus Diperhatikan

Meski tidak ada larangan langsung terhadap bendera lain, UU Nomor 24 Tahun 2009 menetapkan beberapa batasan penting dalam Pasal 24, antara lain:

  1. Dilarang merusak, merobek, membakar, atau menginjak Bendera Negara.
  2. Tidak boleh menggunakan Bendera Negara untuk tujuan komersial atau iklan.
  3. Tidak boleh mengibarkan Bendera Negara yang rusak, pudar, atau robek.
  4. Dilarang menambahkan gambar, tulisan, atau simbol apapun pada Bendera Negara.

Selain itu, posisi pengibaran juga diatur secara tegas. Jika dikibarkan bersama bendera lain, Merah Putih wajib ditempatkan di sebelah kanan atau di posisi tengah dan paling tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Pandangan Ahli: Ekspresi Publik, Bukan Tindakan Kriminal

Menurut Herdiansyah Hamzah, dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, pengibaran bendera bajak laut One Piece tidak melanggar hukum selama mengikuti prinsip dasar penghormatan terhadap Merah Putih.

“Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah Merah Putih,” ujar Herdiansyah saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum atau putusan pengadilan yang menyatakan larangan atas bendera tersebut.

“Simbol itu juga tidak mewakili negara lain atau organisasi terlarang. Ini jelas bukan bendera palu arit,” tambahnya.

Menurut Herdiansyah, fenomena ini seharusnya dilihat sebagai bentuk ekspresi publik, bahkan bisa menjadi kritik simbolik terhadap pemerintah. Ia menilai, respon pemerintah yang berlebihan justru bisa mencederai ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

“Bendera One Piece ini adalah simbol kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan dalam konteks fiksi. Banyak anak muda menggunakannya sebagai bentuk sindiran atau ekspresi, bukan untuk menghina negara,” jelasnya.

Simbol, Makna, dan Kebebasan

Dalam masyarakat modern, simbol visual sering digunakan sebagai bentuk komunikasi sosial dan politik. Penggunaan bendera Jolly Roger misalnya, bisa bermakna kritik terhadap kondisi sosial, bukan ancaman terhadap ideologi negara. Namun, para ahli hukum mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati posisi dan kehormatan Merah Putih karena bagaimanapun, bendera negara adalah lambang kedaulatan dan perjuangan bangsa.

Dengan demikian, selama simbol-simbol lain dikibarkan tanpa niat menodai atau merendahkan Merah Putih, tindakan itu masih bisa dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sah secara hukum.

Kesimpulan

Kontroversi bendera One Piece sejatinya mencerminkan dinamika antara ekspresi publik dan penghormatan terhadap simbol negara. Undang-undang sudah jelas mengatur batasnya Merah Putih tetap harus diutamakan dan dihormati, tetapi ekspresi kreatif masyarakat juga memiliki ruang sepanjang tidak melanggar batas hukum.

Dengan kata lain, bendera bajak laut boleh berkibar, asal tidak mengalahkan kehormatan Sang Merah Putih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *